LKKI.net | Polisi menangkap Ina Rosiana, salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, pada Senin (22/11/2021).
Wanita yang berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Ditangkap dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Kalibata," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi, lewat pesan pendeknya kepada wartawan pagi tadi, Selasa (23/11/2021).
Petrus mengatakan bahwa polisi langsung menahan Ina di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang memiliki jabatan dan profesi seperti Ina, Erwin Riduan, masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," kata Petrus melansir wahananews.co.
Menurut Petrus, Ina ditangkap lantaran kerap menunda-nunda jadwal pemeriksaan.
Dalam penundaan itu, penyidik menilai alasan yang diajukan oleh Ina tidak patut dan tidak layak.
"Seharusnya (diperiksa) hari Rabu pekan lalu. Gak hadir, minta tunda ke hari Jumat. Minta tunda lagi ke hari Senin. Namun, kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak," ucap Petrus.
Dengan begitu, polisi sudah menahan empat orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
Selain Ina, tersangka lain yang sudah ditahan adalah eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya, Endrianto, serta seorang notaris bernama Faridah.
Para tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Dalam kasus ini, Riri dan Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina.
Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto.
Nirina Zubir mengatakan, keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu. (JP)