LKKI.net | Video viral di media sosial menunjukkan petugas PLN diamuk warga usai melepas meteran karena tak kunjung membayar listrik setelah jatuh tempo tanggal 20. Rupanya kejadian itu berlokasi di Sedayu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan berlangsung pada Rabu (2/2).
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan sebelum melakukan pemutusan pihaknya sudah berkali-kali mendatangi pelanggan untuk menagih bayar listrik. Sampai puncaknya pada 2 Februari itu dilakukan pemutusan karena tak kunjung ada komitmen pembayaran.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
"Sesuai dengan peraturan di PLN kan batas akhir pemakaian listrik itu di tanggal 20 setiap bulan, pelanggan ini nunggak untuk pemakaian Desember, jadi harusnya dibayar maksimal 20 Januari sehingga dilakukan pemutusan dan terjadi pemukulan itu," tuturnya seperti dilansir detikcom, Jumat (4/2/2022).
Atas pemukulan yang terjadi, Mustaqir mengatakan petugas PLN tersebut telah melaporkan kasus ini dan sedang diproses di Polsek Kasihan Bantul. "Informasi yang saya terima hari ini pelaku sudah dipanggil Polsek," tuturnya.
Dalam video yang beredar, warga yang merupakan pelanggan listrik itu marah-marah karena meteran dilepas. Dia menginginkan ada surat perintah pencabutan meteran.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
Dijelaskan Mustaqir, sebenarnya petugas PLN tersebut telah membawa surat perintah yang berisi pemutusan listrik, bukan pencabutan meteran. "Kalimat mutus itu berarti si pelanggan untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan listrik PLN, sama aja sebenarnya," bebernya.
Pembongkaran meter kWh listrik bukan berarti pelanggan tersebut tidak bisa menikmati listrik selamanya. Sampai hari ini listrik di rumah pelanggan yang ada di video viral tersebut masih diputus karena belum juga membayar.
"Begitu bayar itu dipasang kembali dan gratis (pemasangannya) karena memang itu jadi kesepakatan tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN," tandasnya. [JP]