LKKI.net | Di mata Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), perlu sejumlah perbaikan demi mendorong investasi di sektor ketenagalistrikan.
Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang mengungkapkan, perlu ada kepastian hukum dan juga akselerasi demand listrik mengingat tingkat suplai dan demand yang belum berimbang saat ini.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Perlu dua-duanya. Masih perlu peningkatan insentif agar investasi meningkat," terang dia, Senin (11/10).
Sekedar informasi, merujuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, maka kebutuhan investasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Independent Power Producer bakal mencapai Rp 128,7 triliun per tahun.
Jika dirinci maka PLN diperkirakan bakal membutuhkan investasi rata-rata Rp 72,4 triliun per tahun untuk proyek ketenagalistrikan dalam kurun 2021 hingga 2030. Sementara investasi oleh swasta sebesar Rp 56,3 triliun.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Di sisi lain, saat ini pun sistem kelistrikan masih dibayangi minimnya demand listrik sementara suplai listrik dalam kondisi berlebih.
Arthur menjelaskan, pemberian insentif dapat berupa subsidi, tax break atau bantuan percepatan perizinan serta proses tender yang cepat dan efisien serta tidak birokratis.
"Bisa macam-macam tergantung dari kebijakan dan instrumen yang diberikan pemerintah," jelasnya.