LKKI.net | PT PLN (Persero) telah menyiapkan langkah khusus menjaga ketahanan batu bara agar krisis energi primer pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak terulang kembali.
Salah satunya dengan mengembangkan aplikasi pemantauan batu bara yang ada di PLN saat ini, yaitu batu bara online menjadi super sistem digital.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, sistem monitoring digital ini mampu memberikan peringatan dini terkait ketersediaan batu bara yang sudah mendekati level tertentu, sistem antrean loading batu bara, bahkan sampai pemantauan data pemasok dalam mengirimkan batu bara sesuai komitmen kontraktualnya secara realtime.
Semua sistem administrasi dibuat digital yang terverifikasi dengan legal dan sah digunakan. Sistem monitoring ini juga terintegrasi dengan sistem di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.
"Sistem ini memberikan alarm ke pusat apabila stok batu bara sudah menipis. Sistem ini juga mendeteksi dengan jangka waktu H-10 dari deadline kebutuhan," ujar Darmawan, seperti dilansir detikcom.
Baca Juga:
Menteri BUMN Angkat Kembali Darmawan Prasodjo sebagai Dirut PT PLN
Sistem ini juga memastikan ketersediaan kapal pengangkut. Monitoring dilakukan secara real time melihat sampai di mana kapal bergerak dan memantau hingga waktu bongkar muat di pembangkit.
"Sistem akan menunjukkan point to point pemasok. Sistem realtime ini langsung bisa dicek oleh PLN pusat dan Ditjen Minerba," ujar Pria yang akrab disapa Darmo ini.
Selain meningkatkan sistem monitoring, Darmawan juga merombak kontrak beli batu bara. Ia memastikan PLN melakukan kontrak jangka panjang dengan para penambang yang memiliki kredibilitas untuk memasok sesuai dengan kualitas dan spesifikasi serta volume yang sesuai dengan kebutuhan PLTU.
Terkait harga, batu bara merupakan komoditas yang diatur oleh pemerintah berdasarkan keputusan Menteri ESDM. Berdasarkan keputusan tersebut harga batu bara untuk kelistrikan dibatasi pada angka US$ 70 per ton. Oleh karena itu, di dalam melaksanakan kontrak, PLN selalu patuh pada ketentuan atau regulasi mengenai harga batu bara yang diatur oleh pemerintah tersebut.
Begitu pula terkait wacana pembubaran PLN Batubara, sebagai perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara, PLN akan menjalankan keputusan Pemerintah selaku pemegang saham perseroan. [JP]