WahanaNews-LKKI, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan pihaknya masih membahas tarif listrik yang akan berlaku di bulan September 2023.
Melansir CNBC Indonesia, Minggu (20/8/2023), pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pihaknya sedang mengevaluasi mengenai tarif listrik adjustment atau non subsidi yang akan berlaku pada bulan September 2023 ini.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Hal itu mengingat tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs rupiah terhadap dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).
"Masih dibahas ya," ujar Jisman kepada CNBC Indonesia saat ditanya apakah akan ada perubahan tarif listrik non subsidi pada September 2023 mendatang, Jumat (18/8/2023).
Selain itu, Jisman mengatakan indikator yang dibahas oleh pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Sesuai Permen," tambah Jisman.
Sebagaimana yang tertuang dalam Permen No 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Dengan begitu, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif pada bulan September 2023 mendatang adalah realisasi rata-rata bulan April, Mei, dan Juni 2023.