LKKI.net | PT Brantas Energi yang merupakan anak perusahaan dari PT Brantas Abipraya (Persero), salah satu BUMN konstruksi ini menunjukkan kehadirannya untuk Indonesia dengan selalu berkontribusi memberikan yang terbaik lewat pembangkit listriknya yang ramah lingkungan.
Keseriusannya dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) inipun terlihat dari kiprahnya yang telah melahirkan sebanyak empat Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) dan satu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
“Kami sangat mendukung program Pemerintah dalam pencapaian target bauran EBT nasional pada tahun 2025 sebesar 23% terhadap bauran energi primer. Untuk mengakselerasi capaian tersebut, saat ini kami telah mengoperasikan lima pembangkit dengan total 29 MegaWatt (MW),” ujar Firmansyah Ibnu Haryoso selaku Direktur Utama Brantas Energi, melansir laman bumn.go.id.
Memperkuat penjelasannya, Firmansyah juga mengatakan saat ini Brantas Energi telah membangun dan telah mengoperasikan PLTM Padang Guci-1 berkapasitas 6 MW (3x2,0 MW) dan PLTM Padang Guci-2 dengan kapasitas 7,0 MW (2x3,5 MW) di Bengkulu, PLTM Sako-1 di Sumatera Barat dengan kapasitas 6 MW (2x3,0 MW), PLTM Maiting Hulu-2 di Sulawesi Selatan dengan kapasitas 8,0 MW (2x4,0 MW), dan PLTS Gorontalo sebesar 2 Mega Wattpeak (MWp) yang berada di Gorontalo.
Brantas Energi juga memiliki pembangkit yang sedang dalam tahap persiapan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero). Terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poigar-2 yang berkapasitas 30,0 MW (2x15,0 MW), melalui pembangkit ini, Brantas Energi bersinergi dengan PT Indonesia Power. Selain itu, ada juga PLTM Totabuan dengan kapasitas 7,8 MW. Kedua pembangkit ini berada di Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Tak hanya itu, Brantas Energi juga akan mendukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan pengembangan PLTM dan PLTS Terapung di Bendungan-bendungan Barang Milik Negara (BMN). BMN tersebut memanfaatkan saluran irigasi bendungan sebagai intake PLTM dan area genangan bendungan untuk PLTS Terapung.
Anak perusahaan Brantas Abipraya ini melakukan kajian pengembangan terhadap potensi pemanfaatan PLTS di Bendungan-bendungan yang dikelola Kementerian PUPR. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No.6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.
Hal senada juga disampaikan oleh Tumpang Muhammad selaku Direktur Keuangan, SDM, & Manajemen Risiko PT Brantas Energi, bahwa keseriusannya dalam mendukung program Pemerintah yakni Green Energy juga ditunjukkan dengan pembangunan dan persiapan konstruksi sebanyak empat lokasi dengan total kapasitas 6,95 MW. Terdiri dari PLTM Batanghari di Sumatera Barat sebesar 5,10 MW (3x1,7 MW), PLTM Titab di Bali dengan kapasitas 1,27 MW (2x0,635 MW), PLTM Pandanduri di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 0,58 MW (2x0,29 MW).