LKKI.net | Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Pencabutan IUP ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya. Dari 180 IUP yang dicabut ada 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Menteri Bahlil Adukan Tempo ke Dewan Pers Terkait Tuduhan Permainan Izin Tambang
Diketahui, dasar pencabutan 180 IUP tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara itu, wakil Ketua Satgasnya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa proses pencabutan IUP tersebut sudah dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu, dan tidak hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Pencabutan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Soal Kembalinya TikTok ke RI, Ini Kata Menteri Bahlil
"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak asal pilih," katanya.
Imam juga menjelaskan bahwa tujuan pencabutan ini untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya dan akan terus dilakukan secara bertahap.
Rinciannya, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik itu badan usaha maupun orang perseorangan, dan 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Selanjutnya, Imam juga menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara adil, sehingga bisa bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
"Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah," ungkap Imam.
Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. [JP]