LKKI.net | PT Musica Studios mengajukan gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melansir detikcom, Musica meminta agar royalti produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.
Hal itu tertuang dalam berkas judicial review yang dilansir MK, Senin (29/11/2021). Musica menyerahkan kuasa ke Otto Hasibuan. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 63 ayat 1 huruf b:
Baca Juga:
Paslon Cecep-Asep Puji Keputusan MK Soal Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya
Perlindungan hak ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.
Musica meminta hak ekonomi di atas diperpanjang menjadi 70 tahun.
"Menyatakan Pasal 63 ayat 1 huruf b UU Nomor 28/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'selama 70 (tujuh puluh) tahun' sehingga selengkapnya berbunyi 'perlindungan hak ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku selama 70 (tujuh puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi," demikian bunyi permohonan itu.
Baca Juga:
Pj Bupati Gorontalo Utara Siap Jalankan Putusan MK Terkait PSU di Daerah
Musica juga meminta MK merevisi Pasl 18 UU Hak Cipta, yaitu:
Pasal 18:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 18:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
Pasal 18 diubah menjadi:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun
Pasal 122:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
Pasal 122 diubah menjadi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/ atau hasil karya tulis lainnya yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
"Menyatakan Pasal 30 UU Nomor 28 Tahun 2014 dihapus," pinta Musica.
Pasal 30 berbunyi:
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Mengapa Musica meminta hak ekonomi produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun? Buka halaman selanjutnya.
Berikut pertimbangannya:
1. Potensi pengembalian yang lebih tinggi bagi produser, meningkatkan insentif ekonomi bagi produser untuk berinvestasi pada bakat baru maupun yang sudah ada. Karena rata-rata biaya pengembangan dan promosi artis, repertoar, dan pemasaran yang dikeluarkan oleh produser sangat tinggi dan mayoritas artis yang dikontrak tidak mencapai titik impas.
2. Potensi pengembalian yang lebih tinggi akan memberikan kepercayaan diri dan insentif yang lebih kuat kepada produser untuk berinvestasi dalam musik dan artis baru. Yang pada akhirnya membantu sektor musik untuk tumbuh.
3. Perlindungan jangka panjang di mana setidaknya selama 70 tahun juga memungkinkan produser memiliki insentif ekonomi untuk menyediakan katalog rekaman lama mereka. Hal ini akan berkontribusi pada pelestarian budaya lokal, dengan memastikan rekaman klasik dan lama yang diproduksi di Indonesia terus menjangkau konsumen dari berbagai generasi.
4. Apalagi di era digital ketika konten musik, baik yang baru maupun lama, dapat diakses dengan mudah oleh internet. Tanpa ada perlindungan Hak ekonomi produser dengan jangka waktu yang lama, rekaman klasik Indonesia seperti Bengawan Solo, terancam kehilangan perlindungan hak cipta, dan produser serta artis mereka kemudian akan kehilangan perlindungan dan pendapatan.
5. Produser adalah investor terbesar dalam rantai produksi musik, sehingga rasio logisnya kontribusi ekonomi dari produser untuk industri kreatif harus dihargai dan dihormati dengan cara yang sama, paling tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi saat ini mengingat resiko ekonomi yang ditanggung oleh produser tidaklah kecil. (JP)