WahanaNews-LKKI | Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua menarik perhatian.
Minat masyarakat meningkat tinggi bahkan sebelum subsidi diumumkan tanggal 20 Maret 2023.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
"Banyak yang tanya-tanya, sebelum tanggal 20 (Maret) yang telepon ke kami nggak sedikit," kata salah satu pemilik dealer di Jakarta Selatan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/3/2023) mengutip detikfinence.
Bahkan menurutnya, subsidi motor listrik sampai menarik perhatian orang kaya. Ia mengaku pernah didatangi pelanggan yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero.
"Orang kebanyakan sebenarnya yang beli-beli ke listrik itu orang-orang yang memang mau nyari, atau orang yang iseng. Orang kaya mau nyobain aja. Saya masih nggak percaya, apalagi pernah ada yang bawa Pajero ke sini nyari subsidi," ungkapnya.
Baca Juga:
Bukan Rp19 Ribu, Ternya Harga Asli LPG 3 Kg Rp53 ribu per Tabung
"Makanya, saya bilang orang kaya yang nggak biasa pakai (kendaraan) listrik, tapi mentang-mentang ada subsidi Rp 7 juta di mau coba ambil. Banyak yang kaya gitu. Bawanya mobil tapi nyari diskon Rp7 juta," ujarnya.
Adapun prosedur pembelian motor listrik sama dengan membeli motor pada umumnya. Konsumen hanya perlu datang ke dealer, lalu dealer mengecek apakah konsumen tersebut berhak menerima bantuan Rp7 juta atau tidak.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi konsumen antara lain harus terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Semua sayaratnya harus dipenuhi, kalau cuman salah satu saja gampang dong nantinya," lanjut dia.
Artinya, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan di atas bakal dikenakan tarif normal saat membeli motor listrik. [tum/alp]