WahanaNews-LKKI | Mesin dari sepeda motor yang sudah dikonversi menjadi motor listrik berbasis baterai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan bisa digunakan lagi.
Sebab mesin tersebut harus diambil oleh bengkel konversi yang nantinya akan diambil oleh pihak tertentu yang ditugaskan pihak Kementerian ESDM melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga:
Dukung Penggunaan Energi Ramah Lingkungan, PLN-KLHK Resmikan SPKLU dan Konvoi Motor Listrik
"Mesin motor yang dikonversi itu memang akan diambil oleh bengkel konversi, yang nantinya ada pihak yang ditugaskan untuk mengamankan mesin terkait. Jadi tidak bisa digunakan kembali," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, Selasa (4/4/2023) mengutip Kompas.com.
Namun ia belum bisa memastikan nasib mesin dimaksud, apakah dihancurkan seperti kabar yang sudah ramai beberapa belakangan, atau di recycle menjadi bahan guna lainnya. Tetapi dipastikan Kementerian ESDM akan berkerja sama dengan Kemenperin untuk mengatasi masalah ini.
Meski detail perusahaan atau instasi yang ditunjuk belum dijelaskan lebih jauh.
Baca Juga:
Kuota Bantuan Semakin Menipis, Masyarakat Diminta Segera Membeli Motor Listrik
"Ya, akan dileburkan," kata Sahid singkat. Sebelumnya, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo mengungkapkan, penghancuran mesin atau scraping baik aturan maupun institusinya belum disediakan oleh pemerintah.
“Aturan scrap (mesin motor konversi) belum ada, di kita scrapping belum ada institusi khusus. Ya, itu masih dalam tahap pemikiran (untuk peraturan scrap mesin),” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tentu, ini menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya motor baru hasil rakitan dari mesin motor yang dikonversi.
Sebab dengan kekurangan tersebut, esensi program dari pemerintah ini bisa tidak maksimal. Sejauh ini, scraping masih dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Mulai dengan menggunakan jasa tukang, atau langsung membuang kendaraan di tempat tertentu.
Tetapi prilaku tersebut ada efeknya, yakni limbah yang dihasilkan menimbulkan cemaran yang berbahaya bagi warga di sekitar.
Oleh karenanya, Heri menambahkan, pihak Kemenhub akan meminta data hasil konversi pada bengkel yang sudah tersertifikasi guna memastikan mesin motor tak digunakan kembali. [tum/alp]