WahanaNews-LKKI | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengancam memutuskan sambungan listrik lampu jalan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Hal itu terlihat dari surat tagihan PLN.
Melansir dari Kompas.com dalam surat yang ditujukan ke Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Lhokseumawe, diketahui tunggakan lilstrik sebesar Rp 7 miliar untuk Oktober 2022 hingga Februari 2023.
Baca Juga:
Karier Moncer Edwin Nugraha Putra, Kini Duduki Kursi Penting di PLN Gantikan Evy Haryadi
Surat tertanggal 6 Februari 2023 itu ditandatangani Manager PT PLN ULP Lhokseumawe, Adam Ramanditha.
Dalam surat itu dituliskan, pelanggan wajib melakukan pembayaran tagihan listrik per tanggal 20 setiap bulan.
Bila menunggak lebih dari satu bulan, akan diputuskan sambungan listrik. Dirincikan, tunggakan lampu jalan untuk Kota Lhokseumawe pada Oktober 2022 sebesar Rp 911 juta, November dan Desember 2022 masing-masing Rp 1,5 miliar, sedangkan Januari dan Februari 2023 Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Hak, PLN dan Serikat Pekerja Perbarui Perjanjian Kerja Bersama
Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, per telepon, Selasa (7/3/2023) menyebutkan, keterlambatan pembayaran itu disebabkan bendahara Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe sakit dan meninggal pada Februari 2023.
“Untuk tunggakan tahun 2022, terjadi kekurangan anggaran. Karena disebabkan penambahan lampu jalan dan fasilitas umum di sejumlah titik dalam Kota Lhokseumawe. Perencanaan anggaran dilakukan di awal tahun, sehingga terjadi kekurangan dan baru dibayar tahun ini,” tutur Darius.
Saat ini, sudah ada pembicaraan teknis pembayaran dengan pihak PLN ULP Lhokseumawe.