WahanaNews-LKKI | Mengenai rangkap jabatan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero), staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara.
"Yang dilarang setahu saya menteri, penafsiran berikutnya apakah wakil menteri itu sama dengan menteri menurut undang-undang ini kan perdebatan berikutnya," katanya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dia mengatakan, jika ada yang tidak puas dengan hal tersebut, ia pun mempersilakan agar hal tersebut diuji. "Nah silahkan kalau itu tidak memuaskan sebaiknya diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu core-nya kan Undang-undang Pelayanan Publik," katanya.
Untuk diketahui, banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN tengah jadi sorotan. Yustinus mengatakan, hal itu bukan terjadi saat ini saja tapi dari dulu. Dia menjelaskan Undang-undang tentang Keuangan Negara dan Undang-undang tentang BUMN mengamanatkan hal tersebut.
"Kalau di kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders pemegang saham utama karena memegang otoritas fiskal maka menempatkan perwakilan di sana, menugaskan para pejabatnya untuk menjadi komisaris dalam rangka pengawasan, karena di situ ada tanggung jawab," katanya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dia mengatakan, para pejabat tersebut ditempatkan di BUMN supaya koordinasinya lebih mudah.
"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarki karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya. Kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya, itu bisa, bahkan mengubah kebijakan," paparnya. [tum]