LKKI.net | Polisi menangkap Ina Rosiana, salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, pada Senin (22/11/2021).
Wanita yang berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Ditangkap dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Kalibata," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi, lewat pesan pendeknya kepada wartawan pagi tadi, Selasa (23/11/2021).
Petrus mengatakan bahwa polisi langsung menahan Ina di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang memiliki jabatan dan profesi seperti Ina, Erwin Riduan, masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," kata Petrus melansir wahananews.co.
Menurut Petrus, Ina ditangkap lantaran kerap menunda-nunda jadwal pemeriksaan.
Dalam penundaan itu, penyidik menilai alasan yang diajukan oleh Ina tidak patut dan tidak layak.