"Seharusnya (diperiksa) hari Rabu pekan lalu. Gak hadir, minta tunda ke hari Jumat. Minta tunda lagi ke hari Senin. Namun, kembali minta tunda tanpa alasan yang patut dan layak," ucap Petrus.
Dengan begitu, polisi sudah menahan empat orang tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Selain Ina, tersangka lain yang sudah ditahan adalah eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya, Endrianto, serta seorang notaris bernama Faridah.
Para tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Dalam kasus ini, Riri dan Endrianto diduga bersekongkol dengan para tersangka lain menggelapkan enam surat tanah milik keluarga Nirina.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Keenam bidang tanah itu dibalik nama menjadi milik Riri dan Endrianto.
Nirina Zubir mengatakan, keluarganya rugi sekitar Rp 17 miliar akibat peristiwa itu. (JP)