WahanaNews-LKKI | Peraturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik hingga kini masih ditunggu Asosiasi Panas Bumi Indonesia.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Prijandaru Effendi menyatakan, diikeluarkannya Perpres 112 pada dasarnya membantu percepatan energi terbarukan di mana panas bumi juga diakomodir di dalam beleid tersebut.
Baca Juga:
Tujuh Tahun Terakhir, Rasio Elektrifikasi PLN NTT Naik 34 Persen
“Setelah Perpres keluar ada beberapa Peraturan Menteri sebagai petunjuk pelaksanaan dari Perpres tersebut,” jelasnya dalam webinar Diskusi Publik INDEF “Quo Vadis Panas Bumi Indonesia” Rabu (5/4/2023) melansir Kontan.ID, Minggu (9/4/2023).
Namun, Prijandaru mengemukakan, harga yang tertera di dalam Perpres 112 bukanlah harga yang diusulkan API dalam proposal. Menurutnya, pemerintah memiliki diskresi sendiri memutuskan harga yang tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh asosiasi mewakili pengembang.
Meski demikian, di dalam Perpres 112 banyak janji-janji pemerintah yang akan memberikan insentif dan dituangkan dalam peraturan menteri tersendiri.
Baca Juga:
Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia
“Jadi sekarang apakah tarif itu menarik atau tidak saya tidak bisa menjawab kita menunggu lagi turunan dari Perpres ini yang harga dengan penggabungan insentif bisa jadi menjadi menarik,” ujarnya.
Prijandaru berharap, aturan turunan Perpres 112 bisa segera ada dan diterapkan sehingga pengembangan panas bumi bisa berjalan cepat sesuai harapan.
Dia menjelaskan, sejatinya ada dua hal yang menjadi tantangan besar dalam pengembangan panas bumi di Indonesia.