LKKI.net | Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Pencabutan IUP ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya. Dari 180 IUP yang dicabut ada 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Menteri Bahlil Adukan Tempo ke Dewan Pers Terkait Tuduhan Permainan Izin Tambang
Diketahui, dasar pencabutan 180 IUP tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara itu, wakil Ketua Satgasnya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa proses pencabutan IUP tersebut sudah dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu, dan tidak hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja. Pencabutan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Soal Kembalinya TikTok ke RI, Ini Kata Menteri Bahlil
"Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak asal pilih," katanya.
Imam juga menjelaskan bahwa tujuan pencabutan ini untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya dan akan terus dilakukan secara bertahap.
Rinciannya, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik itu badan usaha maupun orang perseorangan, dan 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.