WahanaNews-LKKI | Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) Evy Haryadi mengatakan pihaknya bersama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih menjalani proses uji tuntas alias due diligence terkait rencana akuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu. Ditambah, diperlukan regulasi baru yang mendukung agar proses alih kelola berjalan dengan baik.
Pengalihan PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3x350 Mega Watt (MW) milik PT PLN (Persero) ke PTBA hingga kini tak kunjung terealisasi. Hal tersebut lantaran kedua belah pihak rupanya masih menunggu regulasi baru.
Baca Juga:
KPK Sita 15 Tanah & Bangunan dari Pemilik PT Jembatan Nusantara Senilai Ratusan Miliar
"Itu nanti harus ada regulasi yang mendukung ya," kata Evy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (17/2/2023) pekan lalu.
Regulasi baru yang dimaksud di antaranya memasukkan aturan mengenai mekanisme carbon credit, tambahan dukungan fiskal dari pemerintah hingga masuknya program Just Energy Transition Partnership (JETP) dalam proses alih kelola pembangkit tersebut.
"Kalau memungkinkan kita dapat pendanaan dari ini karena kan kuncinya itu bisa jalan kita dapat pendanaan murah, kalau kita tidak dapat pendanaan murah ini masih ada challenge," katanya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Panggil Ulang Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
Seperti diketahui, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT PLN (Persero) telah menandatangani kesepakatan kerangka kerja atau Principle Framework Agreement untuk mengakhiri lebih awal (early retirement) PLTU Pelabuhan Ratu berkapasitas 3 x 350 Mega Watt (MW).
Kesepakatan ini ditandatangani pada saat rangkaian acara State-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022) lalu.
Dengan demikian, PLTU Pelabuhan Ratu yang semula dikelola PLN, nantinya akan dialihkan ke PTBA, namun kemudian akan dipensiunkan lebih cepat masa operasinya. Semula PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, namun setelah pengalihan ini masa operasional pembangkit dipangkas menjadi hanya 15 tahun.