LKKI.net | Pemerintah masih terus menggarap Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) soal tarif pembelian tenaga listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) oleh PT PLN (Persero).
Salah satu substansi di dalam Rancangan Perpres ini adalah kewajiban PLN untuk membeli listrik dari energi terbarukan.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Selain itu, poin penting lainnya dalam Rancangan Perpres ini yaitu pemberian biaya penggantian oleh pemerintah kepada PLN apabila pembelian listrik energi terbarukan menyebabkan peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN.
Dengan adanya kata "wajib", maka ini artinya membeli listrik dari energi terbarukan bukanlah pilihan bagi PLN, melainkan kewajiban.
Begitu pun ketika harga listrik berbasis energi terbarukan ini lebih mahal dan pemerintah akan memberikan kompensasi kepada PLN, artinya PLN harus membeli listrik energi terbarukan pada berapa pun harga listriknya.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Apakah ini peraturan yang bijak dan tepat? Terutama di tengah kondisi kelistrikan Tanah Air yang tengah melimpah dan adanya aturan serupa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara di mana ada skema Take or Pay (TOP) di mana PLN juga harus mengambil listrik terkontrak atau membayar denda meski tengah kelebihan pasokan.
Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran pun angkat bicara mengenai rencana aturan baru energi terbarukan ini.
Dia mengatakan, jika di hulu terus-terusan ditekan, sementara permintaan di hilirnya belum bergerak, maka akan berdampak pada pasokan listrik yang akan semakin berlebih.