Sementara itu, terkait dengan larangan ekspor batu bara selama 1 bulan ke depan, Agus menilai langkah yang diambil pemerintah sudah tepat. Menurut dia, larangan ekspor sementara tersebut akan membuat stok batu bara dalam negeri kembali normal.
"Sebulan penghentian ekspor itu untuk melihat tren apakah kebijakan pemerintah diikuti pengusaha atau tidak," tutur Agus.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Sebagai informasi, tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
Larangan ini muncul sebagai tindak lanjut dari laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021. [JP]