Tejo juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat ataupun komunitas yang menerbangkan balon udara dengan aman sesuai ketentuan. Hal ini mengacu pada ketentuan kegiatan penerbangan balon udara yang memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, diantaranya yakni memiliki paling sedikit 3 tali tambatan, dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada permukaan tanah.
“Kami berterima kasih atas kerja samanya untuk turut menjaga aset ketenagalistrikan, dengan menerbangkan balon udara yang aman sesuai ketentuan,” ungkap Tejo.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebab, apabila balon udara tersebut terbang bebas atau tidak tertambat, dapat membahayakan jaringan listrik tegangan ekstra tinggi (SUTET) dan tegangan tinggi (SUTT). Berdasarkan pengalaman sepanjang 2017 hingga 2023, balon udara yang diterbangkan secara liar atau tidak tertambat, telah berulang kali tersangkut di jaringan SUTT.
“Hal tersebut menyebabkan kerugian tidak hanya pada masyarakat setempat, namun juga pada aktivitas perkantoran baik pemerintahan maupun swasta,” kata Tejo.
Meskipun balon udara tertambat, tidak mengurangi antusiasme masyarakat dalam festival yang rangkaiannya sudah dimulai selama delapan tahun terakhir tersebut.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui portal resmi Jatengprov.go.id turut memberi imbauan untuk mengikat balon udara pada saat penyelenggaraan festival tersebut.
“Saya sudah sampaikan, dan bahkan sudah saya tulis di atas gedung kantor Pemprov, bahwa harus diikat (balon udara, red). Jadi dulu kita sudah bicara tradisi itu berjalan dan kemudian semua melarang. Terus saya bilang gak usah dilarang, tapi diikat. Sehingga ketinggiannya teratur, dan orang bisa melihat dengan bagus,” ujar Ganjar Pranowo yang dikutip melalui jatengprov.go.id pada tanggal 27 April 2022.
[alpredo]