LKKI.net | Tarif dasar listrik (TDL) non subsidi pada hari ini, Sabtu (25/06/2022) masih terpantau tetap.
Meski begitu, terhitung tanggal 1 Juli 2022 pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi, yakni pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Penyesuaian tarif ini akhirnya dilakukan setelah 5 tahun ditahan.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Tarif dasar listrik ditentukan oleh PLN dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia NO. 28 tahun 2016.
Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hingga akhirnya kenaikkan tarif ini akan dilakukan untuk periode Juli-September 2022.
Sebelum keputusan kenaikkan ini dibuat, sejak tahun 2017 itu hingga 2021 pemerintah memberikan bantuan baik berupa subsidi maupun kompensasi kepada seluruh golongan pelanggan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Bahkan untuk menjaga agar harga tetap stabil, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun, ditambah dengan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun. Sehingga totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, penyesuaian tarif dasar listrik PLN berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif antara lain pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.
Adapun kenaikannya ialah untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA, dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas. Tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Dilanjutkan dengan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh. [JP]