Forwamki.id | Perlahan namun pasti, kendaraan listrik mulai diminati masyarakat Indonesia. Bahkan, menurut catatan terkini polisi, saat ini ada puluhan ribu kendaraan listrik yang beredar di dalam negeri.
Perwakilan Korlantas Polri Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, hingga bulan lalu, pihaknya mencatat ada 23 ribu kendaraan listrik di Indonesia. Menariknya, 90 persen lebih berasal dari segmen roda dua.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua, tandanya ada pada pelat nomor ada garis warna biru. Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan," ujar Yusri di Jakarta Selatan, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (5/10/2022).
Yusri mengaku siap mendukung target Presiden Jokowi untuk memenuhi target 2 juta kendaraan listrik di Indonesia. Meski nominal tersebut terbilang besar dan masih jauh dari capaian sekarang, berbagai upaya akan dilakukan pihaknya.
Lebih jauh, dia menambahkan, dalam registrasi kendaraan bermotor, kepolisian ada di tahapan akhir setelah dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan. Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin nggak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak," terang Yusri Yunus.
Diketahui, seperti yang telah disinggung di awal, pelat nomor kendaraan listrik ditandai dengan warna biru terang. Hal itu dilakukan untuk membedakan mana kendaraan listrik dan mana kendaraan konvensional di jalan raya.
Sementara untuk konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik, pihak kepolisian mengaku sudah mendapat instruksi dari Kementerian ESDM untuk mematangkan regulasinya.