LKKI.id | Bersyukurlah Indonesia, karena dianugerahi deretan gunung berapi dan potensi tenaga panas bumi.
Akan tetapi, di Indonesia, pengembangan panas bumi itu untuk menjadi tenaga listrik masih terkendala faktor “ekonomisasi”, atau skala keekonomian.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Maka, dari potensi sebesar 23.900 megawatt, sejauh ini pemanfaatannya pun barulah sekitar 2.175 megawatt.
Jadi, tentu saja, para pengembangnya sangat membutuhkan dukungan berupa insentif dari pemerintah.
Menurut Presiden Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Prijandaru Effendi, ada dua penyebab utama belum optimalnya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di negeri ini.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pertama, adanya perbedaan harga jual tenaga listrik yang ditawarkan pengembang berdasarkan keekonomian proyek dengan kemampuan pembelian oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dan, kedua, peraturan yang ada belum mendukung percepatan pengembangan panas bumi.
”Solusi yang kami harapkan adalah kehadiran pemerintah untuk memberikan insentif atau subsidi guna menjembatani perbedaan (harga jual beli) itu. Pengembang tentu saja diharapkan menerapkan efisiensi dan berinovasi menerapkan teknologi maju untuk menekan biaya operasi,” kata Prijandaru, saat dihubungi wartawan, Minggu (10/10/2021), di Jakarta.