LKKI.net | PT PLN (Persero) resmi mendapatkan persetujuan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 10 triliun pada 2023 dari Komisi VI DPR RI.
Kucuran dana PMN ini salah satunya akan digunakan PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan di daerah-daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo bersyukur pengajuan PMN untuk mendanai proyek infrastruktur kelistrikan disetujui Komisi VI DPR RI.
“ Alhamdulillah paparan filosofis ideologis yang kami sampaikan sebelumnya dapat diterima oleh fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI,” katanya.
Darmawan menjelaskan, pendanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan merupakan kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian energi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pasalnya, ada 4.700 desa yang masih belum mendapatkan akses listrik PLN, 293 desa belum menikmati listrik sama sekali dan sisanya menikmati secara mandiri.
“Dengan Good Corporate Governance , dana PMN akan digunakan untuk pembangunan listrik di wilayah 3T serta pembangunan infrastruktur kelistrikan lainnya,” tegasnya.
Adapun, pengajuan PMN ini akan didistribusikan untuk sejumlah proyek, yakni mengoptimalkan pasokan listrik di Jawa Madura Bali melalui pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp 2 triliun. Selain itu, sebanyak Rp 4,5 triliun akan dialokasikan PLN untuk membangun transmisi yang menghubungkan PLTA ke daerah terpencil di wilayah Kalimantan.