WahanaNews-LKKI, Jakarta - Tiang listrik di dekat halaman rumah cukup mengganggu dan berpotensi bahaya saat sewaktu-waktu terjadi korsleting listrik.
Tiang listrik PLN yang berada di depan rumah atau tanah pekarangan masyarakat bisa dipindahkan.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Jika ingin memindahkan tiang listrik di sekitar rumah, masyarakat dapat menghubungi petugas PT PLN (Persero).
Pelanggan dapat mengajukan pemindahan ting listrik PLN ini secara langsung maupun melalui PLN Mobile.
Melansir Kompas.com Senin (28/8/2023) Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Gunawan menyebut, saat ini di Jakarta sudah sangat sedikit wilayah yang memiliki tiang listrik. Hal ini lantaran sudah 90 persen lebih kabel tegangan menengah PLN ditanam di bawah tanah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Namun, jika masyarakat masih mendapati tiang listrik di lokasi rumahnya dan ingin agar tiang listrik itu dipindahkan, bisa langsung melaporkannya ke PLN baik secara langsung, ataupun melalui PLN Mobile.
Gunawan mengingatkan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah benar tiang tersebut milik PLN atau bukan.
“Karena, saat ini banyak provider telekomunikasi atau lainnya memasang tiang juga untuk pendistribusian provider mereka. Harus dipastikan, karena mungkin masyarakat selalu melihat kalau ada tiang, ada kabel, itu PLN,” kata dia kepada Kompas.com, ditulis Jumat (25/8/2023).