Gunawan menambahkan, nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan petugas PLN akan datang untuk melakukan survei.
“Kalau misalkan ada warga masyarakat yang ingin melakukan agar ada pergeseran tiang atau perubahan posisi, dikarenakan ada perubahan layout rumah atau pengembangan bangunan, itu bisa langsung apply di aplikasi PLN, dengan melaporkan di kolom keluhan pelanggan, petugas kami nanti akan menindaklanjuti,” kata dia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Sementara itu terkait dengan biaya, Gunawan mengatakan hal tersebut dihitung berdasarkan hasil dari survei petugas PLN. Biaya pemindahan tiang listrik akan berbeda tergantung lokasinya.
“Tidak bisa disamakan. Misalkan, saat ditemukan tiang PLN yang jika digeser dapat merubah konstruksi jaringan, sehingga membuat kabel PLN terlalu rendah,” ungkapnya.
Pasalnya, pemindahan tiang listrik ini tergolong pekerjaan yang sangat bergantung dengan kondisi. Hal ini berbeda dengan penyambungan dan pemasangan yang telah memiliki standar tersendiri.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Daerah dan PLN Kolaborasi Cek Keandalan Lampu Penerangan Jalan Umum demi Keselamatan Pengguna Jalan
"Misalnya, tiang tidak bisa dicabut pasang, bisanya dipotong, berarti otomatis PLN harus nyediakan tiang baru. Atau misalnya, tiangnya harus pakai pengencang karena posisinya di belokan, itu biayanya beda lagi,” terang dia.
Lebih lanjut, Gunawan menekankan, untuk pembayaran tagihan atau biaya perubahan tata letak tiang listrik, pelanggan akan dikenakan biaya yang wajib dibayarkan langsung ke PLN. Adapun, sistem pembayarannya melalui transfer, dan bukan langsung kepada petugas.
“Tidak ada pembayaran tunai, dan pasti melalui register bayar yang diterbitkan PLN. Berapapun nilainya untuk perubahan itu PLN akan menerbitkan register bayar yang akan dibayar pelanggan ke PLN langsung,” tegas dia.