LKKI.net | Tarif dasar listrik (TDL) non subsidi pada hari ini, Sabtu (25/06/2022) masih terpantau tetap.
Meski begitu, terhitung tanggal 1 Juli 2022 pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi, yakni pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Penyesuaian tarif ini akhirnya dilakukan setelah 5 tahun ditahan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Tarif dasar listrik ditentukan oleh PLN dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia NO. 28 tahun 2016.
Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hingga akhirnya kenaikkan tarif ini akan dilakukan untuk periode Juli-September 2022.
Sebelum keputusan kenaikkan ini dibuat, sejak tahun 2017 itu hingga 2021 pemerintah memberikan bantuan baik berupa subsidi maupun kompensasi kepada seluruh golongan pelanggan.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Bahkan untuk menjaga agar harga tetap stabil, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun, ditambah dengan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun. Sehingga totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dalam keterangan tertulis.