Lebih lanjut, penyesuaian tarif dasar listrik PLN berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif antara lain pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.
Adapun kenaikannya ialah untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA, dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas. Tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat Proaktif Laporkan Pohon dan Bangunan yang Berpotensi Ganggu Jaringan Listrik
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Dilanjutkan dengan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh. [JP]