LKKI.net | PT Musica Studios mengajukan gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melansir detikcom, Musica meminta agar royalti produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.
Hal itu tertuang dalam berkas judicial review yang dilansir MK, Senin (29/11/2021). Musica menyerahkan kuasa ke Otto Hasibuan. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 63 ayat 1 huruf b:
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Perlindungan hak ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.
Musica meminta hak ekonomi di atas diperpanjang menjadi 70 tahun.
"Menyatakan Pasal 63 ayat 1 huruf b UU Nomor 28/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'selama 70 (tujuh puluh) tahun' sehingga selengkapnya berbunyi 'perlindungan hak ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku selama 70 (tujuh puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi," demikian bunyi permohonan itu.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Musica juga meminta MK merevisi Pasl 18 UU Hak Cipta, yaitu:
Pasal 18:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 18:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun