a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
Baca Juga:
Paslon Cecep-Asep Puji Keputusan MK Soal Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya
"Menyatakan Pasal 30 UU Nomor 28 Tahun 2014 dihapus," pinta Musica.
Pasal 30 berbunyi:
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Baca Juga:
Pj Bupati Gorontalo Utara Siap Jalankan Putusan MK Terkait PSU di Daerah
Mengapa Musica meminta hak ekonomi produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun? Buka halaman selanjutnya.
Berikut pertimbangannya:
1. Potensi pengembalian yang lebih tinggi bagi produser, meningkatkan insentif ekonomi bagi produser untuk berinvestasi pada bakat baru maupun yang sudah ada. Karena rata-rata biaya pengembangan dan promosi artis, repertoar, dan pemasaran yang dikeluarkan oleh produser sangat tinggi dan mayoritas artis yang dikontrak tidak mencapai titik impas.
2. Potensi pengembalian yang lebih tinggi akan memberikan kepercayaan diri dan insentif yang lebih kuat kepada produser untuk berinvestasi dalam musik dan artis baru. Yang pada akhirnya membantu sektor musik untuk tumbuh.
3. Perlindungan jangka panjang di mana setidaknya selama 70 tahun juga memungkinkan produser memiliki insentif ekonomi untuk menyediakan katalog rekaman lama mereka. Hal ini akan berkontribusi pada pelestarian budaya lokal, dengan memastikan rekaman klasik dan lama yang diproduksi di Indonesia terus menjangkau konsumen dari berbagai generasi.