4. Apalagi di era digital ketika konten musik, baik yang baru maupun lama, dapat diakses dengan mudah oleh internet. Tanpa ada perlindungan Hak ekonomi produser dengan jangka waktu yang lama, rekaman klasik Indonesia seperti Bengawan Solo, terancam kehilangan perlindungan hak cipta, dan produser serta artis mereka kemudian akan kehilangan perlindungan dan pendapatan.
5. Produser adalah investor terbesar dalam rantai produksi musik, sehingga rasio logisnya kontribusi ekonomi dari produser untuk industri kreatif harus dihargai dan dihormati dengan cara yang sama, paling tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi saat ini mengingat resiko ekonomi yang ditanggung oleh produser tidaklah kecil. (JP)