LKKI.net |  PT Musica Studios mengajukan gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melansir detikcom, Musica meminta agar royalti produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.						
					
						
						
							Hal itu tertuang dalam berkas judicial review yang dilansir MK, Senin (29/11/2021). Musica menyerahkan kuasa ke Otto Hasibuan. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 63 ayat 1 huruf b:						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Menko Yusril: Pemerintah Siap Revisi UU Pemilu dan Partai Politik Menyusul Putusan MK Hapus Presidential Threshold
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Perlindungan hak ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.						
					
						
						
							Musica meminta hak ekonomi di atas diperpanjang menjadi 70 tahun.						
					
						
						
							"Menyatakan Pasal 63 ayat 1 huruf b UU Nomor 28/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'selama 70 (tujuh puluh) tahun' sehingga selengkapnya berbunyi 'perlindungan hak ekonomi bagi Produser Fonogram, berlaku selama 70 (tujuh puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi," demikian bunyi permohonan itu.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
								
								
									
	
								
							
						
						
							Musica juga meminta MK merevisi Pasl 18 UU Hak Cipta, yaitu:						
					
						
						
							Pasal 18:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. 						
					
						
						
							Pasal 18:
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun