LKKI.net | Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA.
Dengan kenaikan ini, maka tarif listrik golongan rumah tangga khususnya yang non subsidi paling rendah Rp 1.352,00/kWh dengan daya 900VA RTM dan tertinggi Rp 1.699,53 kWh dengan daya 3.500VA ke atas.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Tarif listrik yang akan berlaku pada 1 Juli tersebut menarik untuk dibandingkan negara-negara tetangga. Apakah tarif listrik Indonesia lebih mahal atau justru lebih murah. Berikut faktanya:
1. Tarif Listrik Malaysia Paling Rendah Rp 719/kWh
Listrik di Malaysia sendiri dilayani oleh perusahaan Tenaga Nasional Berhad (TNB). Sama dengan Indonesia, listrik yang dijual ke masyarakat dibagi menjadi beberapa golongan pelanggan. Khusus untuk tarif domestik (domestic tariff) terbagi menjadi lima kelompok.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Ada yang membedakan penerapan tarif listrik di Malaysia dengan Indonesia. Di Malaysia, berlaku tarif progresif di mana semakin besar penggunaan listrik maka akan semakin besar tarif yang dikenakan.
Seperti dikutip dari tnb.com.my, Selasa (14/6/2022), penggunaan 200 kWh pertama (1-200 kWh) akan dikenakan 21,80 sen ringgit per kWh. Artinya, untuk per kWh dikenai tarif sekitar Rp 719,4 (asumsi kurs Rp 3.300).
Kemudian, untuk 100 kWh berikutnya (201-300kWh) dikenakan tarif 33,40 sen/kWh (Rp 1.135,2/kWh). Untuk 300 kWh berikutnya (301-600 kWh) tarifnya 51,60 sen/kWh (Rp1.702,8/kWh).