Lalu, untuk 300 kWh berikutnya (601-900kWh) 54,60 sen/kWh (Rp 1.801,8/kWh). Kemudian, untuk kWh selanjutnya (901 kWh hingga seterusnya) 57,10 sen/kWh (Rp 1.884,3/kWh).
Di Malaysia juga berlaku tarif minimum bulanan sebesar 3 ringgit atau sekitar Rp 9.900.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sementara, di Indonesia tarif untuk pelanggan rumah tangga yakni sebagai berikut:
1. 900VA RTM Rp 1.352,00/kWh
2. 1.300VA Rp 1.444,70/kWh
3. 2.200VA Rp 1.444,70/kWh
4. 3.500-5500VA Rp1.699,53/kWh
5. 6.000VA ke atas Rp1.699,53/kWh.
Siapa yang tarif listriknya paling mahal?
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
2. Listrik di Singapura Paling Mahal
Di Malaysia, penerapan tarif listrik untuk pelanggan domestik berlaku progresif. Semakin besar penggunaan listriknya, maka akan semakin mahal tarif listrik yang dibayarkan per kWh-nya.
Untuk pemakaian 200 kWh pertama (1-200 kWh) akan dikenai tarif sebesar 21,80 sen ringgit atau sekitar Rp 719,4/kWh (asumsi kurs Rp 3.300). Kemudian, pemakaian paling besar yakni 901 kWh ke atas dikenakan tarif 57,10 sen/kWh atau sekitar Rp 1.884,3/kWh.
Tarif progresif ini juga berlaku di Thailand. Di Negara Gajah Putih, untuk pemakaian 15 kWh pertama (0-15 kWh) dikenakan US$ 0,08/kWh atau sekitar Rp 1.176/kWh (asumsi kurs Rp 14.700). Untuk 10 kWh berikutnya (16-25 kWh) sebesar US$ 0,10/kWh atau sekitar Rp 1.470/kWh, dan yang paling tinggi ialah pemakaian 400 kWh ke atas dengan tarif yang dikenakan US$ 0,14/kWh atau sekitar Rp 2.058/kWh.